BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Kamis, 12 Mei 2011

ASEAN Sepakati Kerja Sama Manajemen Ketenagakerjaan

PERWAKILAN delegasi negara-negara ASEAN sepakat mendorong kerja sama antara pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga melalui dialog sosial dan berdasarkan saling pengertian dan kepercayaan.

Hal ini diperlukan untuk menghadapi adanya ancaman krisis ekonomi global dan meningkatkan daya saing dan produktivitas ASEAN.

Demikian antara lain hasil rekomendasi akhir dari acara seminar Kerja Sama Manajemen Ketenagakerjaan ASEAN (ASEAN Seminar on Labour Management Cooperation (LMC) yang diselenggarakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Yogyakarta pada 9-10 Mei ini.

Hal ini diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra M Hanartani dalam keterangan pers di Kantor Kemenakertrans pada Selasa (10/5).

Selain itu, mereka pun meminta pemerintah di masing-masing negara untuk memfasilitasi dan menyediakan lingkungan kerja yang, baik dengan memfasilitasi kepastian hukum, kode etik kemitraan sosial serta penghargaan pelaksanaan kerja sama bipartit.

Delegasi negara-negara ASEAN merekomendasikan ILO untuk memfasilitasi penelitian dan memberikan pelatihan dan bantuan teknis bagi negara-negara anggota ASEAN dalam bidang kerja sama manajemen ketenagakerjaan (Labor Management Cooperation).

Myra menjelaskan, seminar ini diadakan sebagai tindak lanjut dari Pedoman ASEAN mengenai tata hubungan industrial yang baik, yang telah diadopsi oleh negara-negara anggota ASEAN melalui pertemuan Menteri Tenaga kerja ASEAN di Hanoi, Vietnam, pada Mei 2010.

Seminar ini dihadiri delegasi negara-negara ASEAN yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat-pekerja/buruh.

Negara-negara anggota ASEAN terdiri dari Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan wakil dari Sekretariat ASEAN

Delegasi Indonesia menawarkan konsep bipartit untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di negera-negara ASEAN. Konsep bipartit menjadi solusi untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi global yang terjadi belakangan ini.

Penguatan
Myra menambahkan, untuk mewujudkan hubungan industrial yang baik dibutuhkan adanya penguatan dan pengembangan kerja sama bipartit yang efektif, termasuk teknik negosiasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di bidang ketenagakerjaan.

Walaupun ada pendekatan dan pandangan yang berbeda dari masing-masing delegasi negara ASEAN, namun secara umum semuanya sepakat bekerja sama untuk mewujudkan pekerjaan yang layak, peningkatan produktivitas, pencegahan perselisihan, keselamatan dan kesehatan kerja dan penanganan aspirasi pekerja/buruh.

Selama ini, pemerintah Indonesia selalu mendorong menyelesaikan beragam konflik yang terjadi antara pengusaha dan pekerja Muhaimin dengan memperkuat relasi bipartit (dua pihak yaitu pengusaha dan pekerja). Melalui jalur bipartit, negosiasi langsung antara serikat pekerja dengan pengusaha bisa dilakukan

Pemerintah juga mendorong pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
yang berisi peraturan dan kesepakatan hak dan kewajiban pekerja pengusaha.

Kedua hal tersebut menjadi salah satu titik pijakan penting untuk menciptakan kerja sama antara pekerja dan pengusaha, kata Myra.

Data Kemenakertrans selama 2010 mencatat ada 276 perusahaan yang membuat PKB dan 1.683 perusahaan mencatatkan peraturan perusahaan (PP).

Sehingga secara keseluruhan terdapat PP 44.149 perusahaan yang telah membuat PP dan dan ada 10.959 perusahaan yang telah membuat PKB di seluruh Indonesia. (iz)

Sumber : www.harianpelita.com

0 komentar: