BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 08 Mei 2011

Chip Elektronik soal ID Penduduk

Dalam kamus besar bahasa Indonesia Cip adalah keping kecil bahan semi konduktor yg mengandung rangkaian elektronika dl bentuk rangkaian padu.
Pemprov DKI Jakarta mentargetkan sekitar 7 juta warga Jakarta sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hingga akhir tahun 2011. Dengan e-KTP dilengkapi chip tersebut, warga akan terdata dengan tertib. Bahkan dengan sistem tersebut dengan mudah bisa menekan jumlah pendatang baru.
Menurut dia, chip elektronik dapat digunakan untuk mengusulkan dan lisensi mengemudi kendaraan, pajak, KTP dan lainnya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat 3 UU No 23/2006 yang menyebutkan NIK tersebut disertakan dalam setiap dokumen penduduk, paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), ID kartu pajak, asuransi kebijakan, sertifikat tanah dan penerbitan dokumen identitas.
Fauzi juga mengatakan bahwa layanan ini juga dapat mempercepat fasilitas pelayanan publik lainnya, administrasi layanan harus diakses melalui online.
Gubernur DKI Jakarta H. Fauzi Bowo, mengatakan penerapan KTP dengan sistem elektonik chip memang sejak lama sudah disiapkan Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya, dalam rangka tertib data administrasi kependudukan di Jakarta. “Kami siap menerapkan KTP elektronik berbasis chip ini. Sehingga bisa mencegah penggandaan KTP,” ujar Fauzi Bowo.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Franky Mangatas Pandjaitan menuturkan, penerapan KTP elektronik berbasis chip merupakan program nasional dan mulai diterapkan tahun ini juga, khususnya di DKI Jakarta. Nantinya, dalam KTP model baru ini terdapat nama, alamat, tempat tanggal lahir, foto digital, sidik jari dan nomor induk kependudukan nasional (NIK).
Sebenanya, warga Palembang sudah menikmati Kartu Tanda Penduduk (KTP) jenis elektrik. KTP ini memiliki chip yang bisa dimanfaatkan untuk fungsi lain. Ini juga dimaksudkan menekan tingkat pemalsuan dan juga penggandaan sekaligus penertiban KTP Nasional dan penyempurnaan data di Indonesia.
Jenis KTP baru ini nantinya memiliki sebuah chip yang bisa difungsikan sebagai alat pendeteksi indentitas asli si pemilik. Penambahan chip ini bekerjasama dengan pihak Indosat. Proses pembuatannya warga sudah tidak perlu membawa foto lagi. Tanda tangan pun akan diganti dengan sidik jari. Proses ini sama dengan proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pembuatan pertama nanti warga tidak akan dipungut biaya, hanya saat perpanjangan masa berlaku baru warga dibebankan biaya yang masih belum ditentukan. Perpanjangan KTP juga bisa dilakukan di daerah mana pun warga berada, tidak harus di daerah asal lagi.


Sumber : sriwijaya post, post kota, berita8.com

0 komentar: